Bawaslukalseprov.Info, Banjarmasin – Menindaklanjuti surat edaran dari Bawaslu RI dan melaksanakan amanat Pasal 24 ayat (1) Lampiran Undang – Undang No. 1 Tahun 2015. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Prov), Mahyuni, S.Sos., M.AP. sekitar pukul 16:00 WITA melantik Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Panwaslih) untuk 13 Kabupaten/Kota, di Gedung Abdi Persada Banjarmasin, Kamis (23/4/2015).
Acara pelantikan Panwaslih yang turut dihadiri langsung oleh Sekjen Bawaslu RI, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Walikota Banjarmasin, DPD RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Kota Banjarmasin, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, Polda Provinsi Kalimantan Selatan, Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimatan Selatan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rekan – rekan Media Massa di Provinsi Kalimatan Selatan beserta tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan terkait dan pihak Tim Seleksi yang telah turut membantu dalam terlaksananya seleksi pemilihan Panwaslih.
Pelaksanaan Pilkada yang akan memiliki banyak tantangan, membuat panitia pengawasan harus bersiap, bersikap secara teratur dan terpola. Pembentukan mental, sikap untuk kesiapan panitia pengawasan bukan merupakan urusan sederhana. Dalam acara pelantikan Panwaslih yang dihadiri oleh Gubernur beserta seluruh jajaran pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan juga bermaksud untuk mendapatkan dukungan dan fasilitas untuk kelancaran menjalankan tugas dan wewenang panitia pengawasan, supaya terlaksana Pilkada yang maksimal dan berkualitas tentunya sesuai dengan yang diamanahkan dalam pasal 126 Undang – undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Panwaslih harus bisa melihat dan menentukan permasalahan yang muncul agar tidak terjadi kesalahan dalam penindakan.
“Harapan saya akan Pilkada tahun ini dapat berjalan dengan demokratis, tertib dan aman hingga puncak pelaksanaannya serta beratnya tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2015 tentunya dibutuhkan adanya pembangunan Mental ISIS Profesional yang harus dimiliki oleh Panwas Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam penjabarannya Mental ISIS Profesional adalah mental Integritas, soliditas, imparsial, solidaritas dan profesional. Selain itu Panwaslih harus memenuhi syarat beberapa hal yaitu kemampuan prediktif dalam mengidentifikasi potensi – potensi masalah yang akan muncul dan melakukan tindakan bersikap proaktif, dan bertindak reaktif”. Ujar Mahyuni
Kesiapan Panwaslih dari segi mental akan sangat penting sebagai faktor penghantar suksesnya penyelenggaraan pilkada yang maksimal dan berkualitas sesuai harapan Undang – undang Nomor 15 tahun 2011.
(abt)
Recent Comments