News Stories

BAWASLU KALSEL HADIR RAPAT PENYUSUNAN STANDAR SATUAN HARGA UNTUK KEBUTUHAN PENDANAAN KEGIATAN PILGUB

IMG_6312

IMG_6312

Bawaslukalselprov.info – Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 akan menggelar pesta demokrasi banua yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 5 (lima) Kabupaten serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di 2 (dua) kota. Pendanaan Pesta demokrasi ini dibebankan kepada pemerintah daerah melalui dana hibah. Untuk menghindari kesalahan pada penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan rapat  penyusunan Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Jl. Aneka Tambang Trikora Banjarbaru, pada Senin (11/05) yang dihadiri lembaga penerima dana hibah untuk penyelenggara Pilkada 2015 yaitu Komisi Pemilihan umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan. Dihadiri juga jajaran SKPD terkait antara lain Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Karo Keuangan, Karo Hukum, Karo Pemerintahan, Karo Perlengkapan, dan Karo Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Dr. H. Suhardjo,M.Si selaku Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan tujuan diadakannya rapat ini untuk menindaklanjuti Peraturan menteri dalam negeri nomor 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota khususnya terkait penyusunan standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan
PIlkada 2015.

“Pembuatan anggaran harus flexibel, agar tidak ada yang tidak sesuai saat pertanggungjawaban dan diharapkan pembuatannya harus rasional, efektif dan efesien”, papar Suhardjo.

Basuki menilai bahwa permendagri nomor 44 tahun 2015 banyak bertentangan dengan amanat undang -undang nomor 8 tahun 2015 dan kurang mendukung penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan bahwa tidak adanya asal yang mengatur tentang biaya kampanye sedangkan pada undang-undang nomor 8 tahun 2015 menyebutkan bahwa kampanye dibiayai oleh KPU.

“Permendagri 44 kurang mendukung kegiatan KPU contohnya tidak ada mengatur tentang biaya pelaksanaan Kampanye”, ujar Basuki.

Saat dikonfirmasi oleh Asisten I berkenaan dengan tidak masuknya angka satuan yang diajukan Bawaslu Kalsel, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel Drs. Maksum Nafarin, MAP menjelaskan bahwa pengajuan kebutuhan pendanaan Bawaslu Kalsel masih dalam hal penyusunan yang menyesuaikan dengan permendagri.

“keterlambatan penyusunan dikarenakan penyesuaian dengan permendagri 44, kami sudah ada menyusun angka dengan acuan Permendagri, PMK dan berkoordinasi dengan KPU yang sudah berpengalaman.” Jelas Maksum.

Rapat yang berlangsung sangat kondusif ini ditutup dengan membentuk tim kecil yang terdiri dari, ketua Kesbangpol dan beranggotakan KPU, Bawaslu, Inspektorat, Biro Pemerintahan dan Kabag anggaran untuk percepatan penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan memfasilitasi MOU antara Pemprov dengan Kabupaten terkait pelaksanaan dana Bersama serta menetapkan standar honorarium dan standar satuan barang dan jasa yang harus segera di selesaikan sebelum tanggal 18 Mei 2015.
(SH)

Leave a Reply

Recent Comments

Arsip

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan - Jl. RE. Martadhinata No. 3,Banjarmasin - Telp. (0511)676437 - Email : [email protected]