Bawaslukalselprov.info, Banjarmasin – Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sudah memasuki Tahapan penyerahan syarat dukungan calon Gubernur kepada komisi pemilihan umum provinsi yang berlangsung dari tanggal 8 sampai 12 juni 2015. Sekitar Pukul 10.00 Wita bakal calon perseorangan H. Muhiddin dan Gusti Farid Hasan Aman mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi kalimantan Selatan Jl. Jendral A. Yani Km.3,5 No.212 BanjarmasinUntuk menyerahkan syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan selatan sebanyak 350.000 dukungan. Rabu, (10/6/2015).
Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan dengan jumlah penduduk 3.843.757 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% atau sebanyak 326.719 jiwa yang mana jumlah dukungan harus tersebar 50 % di 13 Kabupaten/Kota.
Petunjuk teknis tentang tata cara penyerahan dokumen dukungan, penelitian administrasi, dan penelitian faktual bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan selatan tahun 2015 diatur dalam surat KPU Nomor : 136/KPU-Prov-022/V/2015 Tanggal : 29 Mei 2015.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Dr. Samahuddin Muharram menjelaskan tata cara penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai dari bakal calon menyerahkan kepada komisioner Kpu kemudian komisioner Kpu menyerahkan kepada petugas untuk mengecek dokumen persyaratan dukungan pelaksanaan pengecekan ini hanya memastikan kelengkapan dokumen untuk bisa diperbaiki.
“Hari ini memastikan tentang kelengkapan syarat dokumen supaya bisa diperbaiki secepatnya biar tidak banyak membuang waktu” ujar Samahuddin
Tahapan pencalonan pemilihan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi kalimantan selatan, pengawasan yang dimaksud adalah pendaftaran calon, penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon dan penetapan pasangan calon.
Dalam hal KPU melakukan penerimaan syarat dokumen pencalonan, Aldo sapaan akrab Azhar Ridhanie Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran menyampaikan bahwa bawaslu akan terus melakukan pengawasan karena tidak menutup kemungkinan adanya dukungan fiktif hal ini sudah diatur oleh undang-undang nomor 8 tahun 2015.
“Sesuai dengan pasal 185 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 menyatakan bahwa memalsukan identitas dan menyampaikan pernyataan tidak benar di hukum pidana maksimal 12 bulan.’’ Kata Aldo.
(ASH)