kalsel.bawaslu.go.id – Marabahan. Dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017. Salah satunya Kabupaten Barito Kuala. Demi terwujudnya Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2017 yang berintegritas, aman dan damai, tentunya tak terlepas dari peran serta semua pihak. Baik penyelenggara pemilihan maupun pemerintah daerah.
Pengawas pemilihan adalah salah satu dari penyelenggara pemilihan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan disetiap tahapan pemilihan Bupati dan Waki Bupati. Dalam melakukan tugasnya perlu mendapatkan fasilitasi dari berbagai aspek. Baik berupa anggaran pengawasan, tenaga sekretariat oleh pemerintah daerah setempat. Pemberian fasilitasi anggaran pengawasan melalui hibah daerah yang di tuangkan dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD).
Menghadapi pelaksanaan penandatanganan NPHD serentak yang dijadwalkan pada tanggal 30 april 2016. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Koordinasi lanjutan pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Panwas Kabupaten Barito Kuala bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala dalam rangka pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati. Kamis (28/4). Bertempat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala.
Pada pelaksaanaan koordinasi lanjutan pembahasan RKB ini hadir dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Mahyuni, Kepala Sub Bagian Administrasi Hj. Noorhasanah bersama Tim Asistensi dan Staf Sekretariat. sedangkan unsur pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Barito Kuala Supiani Yoesri, Kepala Sub Bidang Anggaran Dan Perencanaan BPKAD Rahmadi Saputra, Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Barito Kuala M. Yusran.
Tujuan koordinasi ini untuk menindaklanjuti terkait kesiapan anggaran pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2017 di Kabupaten Barito kuala. Pembahasan lebih memfokuskan pada review anggaran terkait pokja dan standar honorarium.
Rahmadi meminta kejelasan terkait komposisi pengarah yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang berjumlah 3 orang, sedangkan mengacu pada standarisasi di kabupaten barito Kuala berjumlah hanya 1 orang.
“kalau mengacu pada standarisasi pokja di Kabupaten Batola semakin ke atas semakin mengecil” ungkapnya
Terkait hal itu ketua bawaslu provinsi kalimantan selatan menuturkan pada struktur di pengawas pemilihan tidak hanya internal, tetapi juga ada yang melibatkan instansi lain seperti pokja penegakan hukum terpadu yang menangani hukum pidana pemilihan.
“untuk struktur gakkumdu melibatkan tiga instansi yang berbeda, sehingga pengarah diambil dari kepala kepolisian, kepala kejaksaan dan ketua pengawas pemilihan”tutur mahyuni.
foto & penulis : subhani
Recent Comments