kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Pilkada serentak gelombang III (ketiga) akan dilaksanakan pada tahun 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2018.
Dalam rangka persiapan pengawasan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut Tahun 2018 dan menjalankan menjalankan amanat pasal 8 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 j.o Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyebutkan bahwa (2). Usulan kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud dengan dalam pasal 7 ayat (2) dibahas bersama Antara TPAD dengan KPU kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten/Kota; (3). Dalam hal Panwas Kabupaten/Kota belum terbentuk, pembahsan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan TPAD dengan Bawaslu Provinsi.
Selasa, (31/5). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Tanah Laut menyambangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan koordinasi terkait fasilitasi penyusunan kebutuhan pendanaan pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2018 untuk dianggarkan dalam APBD Anggaran tahun 2017.
TPAD menyampaikan Kebutuhan pendanaan yang disusun sesuai dengan format yang diatur dalam permendagri untuk disampaikan kepada Bupati Tanah Laut dan ditembuskan Ke TPAD paling lambat 3 Juni 2016 untuk di bahas pada hari senin tanggal 6 Juni 2016.
“kami berharap RAB ini disusun sesuai permendagri dan diserahkan paling lambat 3 Juni 2016 ke Bupati dan ditembuskan ke Kami” ujarnya
penulis : subhani
foto : bagus
Recent Comments