kalsel.bawaslu.go.id, Semarang – Perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memperkuat Kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang pengawas pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Penyelesaian Sengketa selama selama tiga hari sejak Jumat (19/8) hingga Minggu (21/8) di Semarang Jawa Tengah.
Kegiatan rakornas dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Se – Indonesia dan panwas Aceh dengan agenda rekap aduan sengketa pencalonan perseorangan di daerah, menerima materi tentang penyelesaian sengketa dan juga melakukan simulasi proses penyelesaian sengketa.
Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak menegaskan, harapan masyarakat kepada Bawaslu sangat besar sehingga amanah masyarakat ini harus dijaga dengan baik. Sebagaimana dikutip dari website resmi Bawaslu RI :
“Bahkan dalam undang-undang Pilkada yang terbaru, kewenangan kita ditambah sehingga semakin besar tanggung jawab kita kepada masyarakat,” ujar Nelson.
Menurut Nelson, menghadapi Pilkada 2017 mendatang diperlukan personil pengawas yang benar-benar memiliki kapabilitas dan kredibilitas dalam menyelesaikan sengketa pemilihan yang terjadi. Apalagi sengketa pencalonan sudah mulai terjadi di beberapa daerah.
Penulis : Subhani
Foto : Syahrial
Recent Comments