kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Menindaklanjuti hasil rekomendasi kegiatan rapat kerja teknis penyelesaian sengketa pemilihan pada tanggal 29-31 agustus 2016 di Jakarta. Bawaslu Provinsi harus memperhatikan kapasitas panwas kabupatennya terkait penyelesaian sengketa dan diharapkan melaksanakan rakernis kepada seluruh panwas kabupaten panwascam serta melakukan pendampingan dan supervisi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat Sinkronisasi Kegiatan Hukum, Humas Dan Hubal bersama Panwas Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Hulu Sungai Utara (HSU). Selasa, (6/9) di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel.

 

Kepala Sub Bagian Hukum, Humas dan Hubal menjelaskan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi Antara Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Panwas Kabupaten Batola dan Kabupaten HSU. Kegiatan Hukum, Humas dan Hubal sebagai langkah strategis dalam melaksanakan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017.

 

“rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan juga menyiapkan kegiatan sebagai bentuk langkah strategis dalam pelaksanaan pengawasan pilkada tahun 2017.” Ujar doddy

 

Sinkronisasi Kegiatan Hukum, Humas Dan Hubal terkait Pembahasan kegiatan yang akan di laksanakan di Kabupaten yaitu kegiatan  bimtek penyelesaian sengketa, kegiatan raker/rakor penanganan pelanggaran, kegiatan rekonsialisasi data penanganan pelanggaran, kegiatan sosialisasi tatap muka pengawasan partisipatif; dan kegiatan jelajah pengawasan.

 

Penulis : Subhani

Foto : Bagus