kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan bersama Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Selatan dan BKN bahas Dugaan pelanggaran yang terjadi di kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terkait mutasi Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati (petahana) pada enam bulan sebelum penetapan calon yang diterima oleh panwas kabupaten HSU pada tanggal 1 November 2016 yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) undang-undang 10 tahun 2016 berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang mengguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Senin, (14/11). Bertempat di ruang rapat Bawaslu Kalsel.
Subekti perwakilan kantor BKN regional VIII Banjarmasin menjelaskan Permasalahan mutasi atau promosi sering terjadi pelanggaran di daerah. BKN mengapresiasi kepada Bawaslu yang melakukan pengawasan terkait dengan mutasi atau promosi sehingga memudahkan pemantauan.
“di daerah sering terjadi pelanggaran, terlebih ketika ada calon yang jadi pemenang maka akan melakukan mutasi seperti yang di sebutkan”. Ujarnya
Subekti menambahkan mutasi atau promosi dalam jabatan dapat dilakukan asal sesuai dengan ketentuan dan syarat-syaratnya.
Senada dengan hal itu, ketua Ombudsman Kalimantan Selatan Nurkholis Madjid mengatakan pelaksanaan mutasi ini bukan proses main-main, tetapi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Ombudsman siap menerima laporan terkait dugaan maladministrasi yang terjadi dalam proses mutasi yang ada.
penulis : subhan
foto : bagus