kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan upacara Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke 45 tahun 2016 dengan sub tema KORPRI Bawaslu Menjadi Teladan Bagi Terwujudnya Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Tahun 2017 di halaman Kantor Baru Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Jalan R.E. Martadinata. Selasa, (29/11).
Bertindak sebagai Inspektor Upacara Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni mengawali sambutannya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan Pegawai Negeri dan Pegawai Kontrak Dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan anggota ASN. Sehingga ASN yang ada di Bawaslu harus mengutamakan nilai profesionalisme pelayanan kerjakepada publik yaitu Peserta pemilu, voter (pemilih) dan partisipan atau partai politik.
“UU nomor 5 tentang ASN, yang mana anggota ASN adalah PNS dan P3K. Sehingga ASN yang ada di Bawaslu harus mengutamakan nilai profesionalisme pelayanan kepada publik yaitu Peserta pemilu, voter (pemilih) dan partisipan atau partai politik” tutur Mahyuni
Pada sambutannya Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini juga membacakan pesan tertulis dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada peringatan HUT KORPRI ke 45. Presiden sangat mengapresiasi rangkaian HUT KORPRI dan seluruh ASN diminta untuk menjaga netralitas sebagai pegawai negeri terkhusus menjelang Pilkada serta KORPRI akan segera bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai Negera Republik Indonesia sebagai pusat inovasi dan tempat lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayan publik.
penulis : subhani
foto : bagus