kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Ketua Bawaslu Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan. Rabu, (4/1). Ketua Bawaslu Republik Indonesia disambut langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan didampingi Kepala Sekretariat, Kasubbag dan Staf Sekretariat dilingkungan Bawaslu Kalimantan Selatan serta Panwas Kabupaten Barito Kuala dan awak media yang ada di Kalimantan Selatan yang setia menanti dari pagi.

 

Sebelum melaksanakan konsilidasi dengan jajaran di bawahnya, Muhammad menyapa dan melakukan konferensi pers dengan media terkait Tujuan kedatangan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Ke Kalimantan Selatan melakukan supervisi pembinaan dalam pelaksanaan pelaksanaan pengawasan pemilihan pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 sebagai upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran.

 

“kita melakukan upaya pencegahan dan upaya penindakan jika terjadi pelangagran, prinsipnya kita mendorong supaya pelanggaran itu bisa dicegah, kalau dicegah tentu energinya kita keluarkan lebih sedikit dari pada kita harus menangani pelanggaran sampai saat tahapan kampanye hanya DKI saja yang banyak memberikan informasi atau laporan pada Bawaslu dan itu tentu tidak menspesifikasi daerah lain dan kita kawal juga “ jelas Muhammad

 

Ketika ditanya wartawan tentang informasi adanya dugaan pelanggaran petahana mengumpulkan para perangkat desa dan asn. Muhammad menegaskan bahwa itu juga menjadi tujuan kedatangannya ke Kantor Bawaslu Kalimantan selatan, dimana ia sudah mendapat informasi dan laporan dari Bawaslu Kalsel sehingga penting untuk membelah atau membedah kasusnya dan memanggil Panwas Hulu Sungai Utara untuk mendengarkan laporannya, nanti setelah kita diskusikan hari ini perlu kita sikapi secara tegas kalau memang ada pelanggaran.

Ditemui ditempat yang sama Mahyuni Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan semakin mendekati pungut hitung sikap kritis semakin banyak, media sudah tahu ada insiden diduga pengumpulan aparatur desa dan asn oleh salah satu camat, Pengawas pemilu masih mendalami apakah pengumpulan ini merupakan inisiatif calon tertentu atau memang diundang. Bawaslu melihat hal ini merupakan hal yang tidak layak dilakukan oleh aparatur desa dan asn yang seyogyanya bersikap mnetral.

 

Pada konsilidasi ini Muhammad menyoroti tentang kekosongan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dikarenakan Anggota DPR meninggal dunianya sedangkan pengganti antar waktu belum ditetapkan karena PAW yang diusulkan terkendala administrasi, Muhammad memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan meminta kepada Bawaslu Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dan konsilidasi dengan KPU, Ketua DPRD dan pihak terkait. Sedangkan untuk permasalahan dugaan pelanggaran yang terjadi di Hulu Sungai Utara Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sesegeranya melakukan pembinaan dan supervisi untuk mengawal proses penindakan pelanggaran.

 

penulis : subhani
foto : bagus