kalsel.bawaslu.go.id, Marabahan – kehadiran calon wakil Bupati Barito Kuala nomor urut satu Rahmadian Noor pada acara HUT Desa Kolam Kiri Dalam tanggal (9/01) berbuah laporan dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Aparat Desa Kecamatan Barambai.

 

Keterlibatan Kepala Desa dan Aparat Desa sementara diduga melanggar pasal 188 j.o 71 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat Negara, ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71.

 

Tidak terpenuhinya syarat formil pelapor untuk menyampaikan laporan sebagaimana diatur pada ayat(2) pasal 134 Undang-Undang 10 tahun 2016, membuat panwas Kabupaten Barito Kuala mengambil alih dugaan pelanggaran yang ada dengan dijadikannya temuan.

 

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah menjadi perbawaslu 2 tahun 2015 tentang pengawasan pemilu mengatur segala dugaan pelanggaran yang menyangkut tindak pidana pemilu harus dirapatkan melalui sentra gakkumdu yang terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan paling lambat 1×24 jam.

 

Setelah melakukan pembahasan dugaan pelanggaran dan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor serta untuk memantapkan kajian yang ada, Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Kuala memanggil Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Lambung Mangkurat Ahmad Ratomi, Senin, (23/01) bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Barito Kuala.

 

Wardi Anggota Panwas Kabupaten Barito Kuala selaku Koordinator Sentra Gakkumdu memimpin klarifikasi atau meminta keterangan terkait kepada ahli hukum pidana didampingi oleh Ibnu Sina Jaksa Penuntut Umum Kejari Marabahan dan Martua Penyidik Polres Barito Kuala .

 

Dari hasil kronologi dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Kuala, Ratomi berpendapat jika dikaitkan dengan pasal 188 terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh kades mengundang Rahmadian Noor tidak termasuk kategori menguntungkan atau merugikan salah satu calon dikarenakan tidak adanya bukti yang mendukung tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa terkait pemberian kesempatan kepada Calon untuk memperkenalkan diri dan kampanye.

 

Atau ucapan atau tindakan yang dilakukan kepala desa mengisyaratkan Rahmadi sebagai calon.

 

“Tidak ada tindakan dari kades yang hanya mengundang salah satu calon, tidak ada prilaku yang menguntungkan karena tidak ada kesempatan untuk melakukan ajakan, kampanye dan memperkenalkan diri atau ada seruan dari kepala desa yang memperkenalkan calon serta undangan yang mengatasnamakan calon. Berarti ini bersifat pribadi”. Jelas Ratomi.

 

Penulis & Foto  : Subhani