kalsel.bawaslu.go.id, Amuntai – Perbedaan penulisan pada C1-KWK yang dimiliki oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan C1-KWK yang diterima Pengawas TPS dari KPPS pada rekapitulasi hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara Tahun 2017. Kamis, (16/2).

 

Di Kecamatan Haur Gading dari hasil rekapitulasi kecamatan berbasis TPS ada beberapa perbedaan penulisan C1-KWK seperti desa tangkawang TPS 2 didapati ada perbedaan jumlah suara sah pada C1-KWK dimiliki PPK terinput 342 sedangkan rekap Panwascam 365, Desa sungai binuang jumlah surat suara tidak sah tertulis di Form C1-KWK sebanyak 43 yang seharusnya 34, Desa tuhuran TPS 2 pada daftar DPT 100 % mencoblos sedangkan dilihat dari dari surat sah dan tidak sah pencoblos hadir tidak 100 % hal ini di karenakan kesalahan penulisan pada pengguna hak pilih, Desa Palimbangan Gusti TPS 2, TPS 4 dan TPS 5 kesalahan penulisan C1 yang diterima Pengawas TPS yang direkap Panwascam tidak sama C1-KWK hologram.

 

Ridha Ansarie Ketua Panwascam Haur Gading setelah berkoordinasi dengan anggota lainnya, Panwascam Haur Gading kemudian merekomendasikan untuk melakukan pencermatan dan pencocokan dengan C1-KWK yang berhologram.

 

“dari hasil rekapitulasi berbasis TPS masih ada perbedaan dan kesalahan penulisan kami merekomendasikan kepada PPK untuk membuka formulir C1 kemudian mencocokkan C1 yang ada dan C1 hologram untuk menyesuaikan yang pas dan tiak pas.” Jelasnya.

penulis : subhani