kalsel.bawaslu.go.id, Amuntai – Kejari HSU Herlina Setyo Rini menyambut audiensi dari Azhar Ridhanie dan Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan di kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Rabu (22/2)

 

Agenda Audiensi yang dimulai sejak pukul 15.00 WITA berlangsung sangat santai dan akrab, Kejari yang berparas cantik ini membuka percakapan kepada rombongan Gakkumdu bahwa perlunya silaturahmi dan mensolidkan Tim Penegak Hukum terpadu.

 

“yang dulunya gak sayang jadi sayang” ujar Herlina

 

Azhar menyampaikan maksud Audiensi ini untuk mengetahui kendala – kendala apa saja yang didapat oleh sentra Gakkumdu HSU agar ini dapat menjadi evaluasi untuk Gakkumdu kedepan.

 

“Maksud Audiensi kami ini ingin mendengar langsung kendala apa saja selama sentra Gakkumdu di HSU berjalan, dan Perbes (Peraturan Bersama) ini membuat jajaran 3 lembaga ini menjadi solid” ujar Aldo panggilan akrab Koordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran ini.

 

Pelaksanaan Pilkada di HSU berjalan dengan baik dan aman, dengan adanya Peraturan Bersama sentra Gakkumdu membuat mekanisme pada saat Penanganan pelanggaran menjadi jelas, kendala-kendala yang berarti tidak didapat. Herlina juga menambahkan pihak yang tidak terpilih menjadi Bupati dapat menerima dengan lapang dada.

 

“Yang terpenting suasana Pilkada kondusif, dengan adanya gakkumdu juga merekatkan 3 lembaga ini yang sewajarnya dan sewajibnya” sebut Herlina.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh mantan Kejari Seruyan Arief Basuki dan AKP Polda Kalimantan Selatan Heru serta Anggota Sentra Gakkumdu Hulu Sungai Utara. Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno tidak bisa berhadir karena ada kegiatan lain setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten selesai.

 

Sebelum Audiensi dengan Kejari, Gakkumdu Provinsi Mengadakan rapat yang dipimpin oleh Doddy kasubbag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga dengan Sentra Gakkumdu HSU terkait kendala-kendala dan saran-saran untuk Gakkumdu kedepannya.

 

Tidak ada kendala dalam pelaksanaan sentra Gakkumdu. Sebagaimana mekanisme yang sudah di atur bahwa Kepolisian diberi kesempatan menyelidiki kasus tindak Pidana Pemilu selama 14 hari ini merupakan kendala karena waktu sangat kurang untuk penyelidikan dan memanggil saksi ahli, Kasat Reskrim Polres HSU menjelaskan juga akan lebih baiknya pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi di Provinsi dapat lebih difokuskan simulasi Penanganan Pelanggaran.

 

“Kendala-kendala tidak ada tapi hanya saran, ketika pelaksanaan rakor kita bisa lebih banyak melakukan simulasi agar anggota sentra Gakkumdu benar-benar mengerti mekanisme salam penanganan kasus pelanggaran dan juga sediki kesulitan untuk melakukan penyelidikan karena waktunya hanya 14 hari” jelas Sofian

 

Arief Basuki menjelaskan ketika 14 hari belum selesai melakukan penyelidikan, itu bukan diartikan kasus itu sudah kadarluasa.

 

“Undang-Undang Pemilu hanya mengatur batas waktu tata cara penyelesaian penanganan, tindak pidana Pemilihan bukan merupakan batas waktu kadarluasan suatu perkara. Jadi perkara itu tetap bisa dikakukan penyelidikan dan penuntutan. Apabila batas waktu itu terlampaui konsekuiesni hukumnya tidak ada, maka pihak penyidik tetap melakukan penyelidikan dan pihak Jaksa Penuntut Umum tetap dapat melakkan penuntutan” paparnya

 

Azhar menambahkan kendala-kendala ini akan disampaiakan pasa saat Rapat Koordinasi tingkat Nasional.

[espro-slider id=1811]

Penulis/Foto : Doddy/Bagus