kalsel.bawaslu.go.id, banjarmasin – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang pada pengalaman Pilkada Serentak Pertama Tahun 2015 berhasil menjaga marwah Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan selisih pada hasil pemungutan suara sebesar 0,78 persen yang akhirnya dapat berakhir dengan husnul khatimah tanpa harus berakhir di meja Mahkamah Konstitusi. Menjadikan Bawaslu RI memilih Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tuan rumah kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 yang dilaksanakan di Banjarmasin. Banjarmasin, (23/10/17)
Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dihadiri oleh Kepala Biro TP3 Bawaslu RI- Bernard, Kabag Peyelesaian Sengketa-Hotma, Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian sengketa-Edy Ariansyah, Tim Asistensi, Kasubag beserta staf divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI. Juga hadir jajaran Pengawas Pemilu dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Banten.
Jika dicermati pelaksanaan Pilkada 2015 berdasar salah satu pengalaman pengawasan pemilu di Provinsi Kalimantan Selatan, proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang dilakukan oleh Pengawasan Pemilu di daerah terbukti telah memegang peranan penting untuk menjaga pemilihan tetap Demokratis dan Adil.
“Permohanan sengketa yang diajukan oleh pemohonan, menuntut Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten Kota untuk dapat berkerja dengan handal dan profesional. Juga Tugas wewenang yang di berikan oleh Undang – Undang yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bebas dari unsur korupsi ,kolusi dan nepotisme. Hal ini menjadi Tanggung Jawab yang besar, dan juga sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diawasi oleh KPK jadi jangan coba – coba menyalahi aturan yang kemudian mengandung unsur KKN.” jelas Hotma, Kabag Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI saat menyampaikan laporan kegiatan.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis yang menyedot perhatian 155 peserta dari jajaran Pengawasan Pemilu ini memanglah penting, mengetahui kegiatan ini di laksanakan langsung oleh Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa-Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga-Muhammad Afifudin.
Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapakan dapat memperkaya pengetahuan dan kemampuan Panwaslu Kabupaten/Kota dalam penyelesaian sengketa. Mulai dari teknis penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, verifikasi berkas permohonan penyelesaian sengketa, registrasi permohonan berkas penyelesaian sengketa pemilihan, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan hingga pembuatan putusan penyelesaian sengketa pemilihan.
“harapan kami suasana Kota Banjarmasin yang damai semoga bisa memberi efek positif kepada peserta rakernis yang berasal dari Jawa, Banten, sehingga bisa optimal menyerap semua wawasan dan ilmu yang disampaikan fasilitator.” Pesan Aris Mardiono-Pimpinan Kordiv HPP Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan saat diberi kesempatan untuk memberikan sambutan sebagai tuan rumah kegiatan Rapat Kerja Terbatas oleh Bawaslu RI.
Penulis/foto : bagus