kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – “Pelaksanaan verifikasi faktual adalah terkait dengan akurasi, tidak ada kesalahan terkait keterangan, mutakhir, berdasar informasi terbaru, berkelanjutan, transparan, menyampaikan dan menerima masukan, lalu komprehensif, memuat yang berhak dan membuang yang tidak berhak.” Begitu jelas Erna Kasypiah saat mengumpulkan Panwaslu Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Selatan dalam Koordinasi Teknis Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik di Aula Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Banjarmasin,(8/12/2017).

Materi Rapat Koordinasi Mengenai Teknis Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual di isi langsung oleh Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; Erna Kasypiah dan Aries Mardiono, Tim Asistensi; Syahrani dan Kasubag TP3; Supriyanto Noor. Dihadiri oleh Anggota Panwaslu dari 13 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berjalan cukup kondusif dan komunikatif dengan berisikan masukan dan pertanyaan dari peserta rapat.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Tahapan Verifikasi Faktual yang dilaksanakan mulai Tanggal 14 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018. Pertama terkait dengan keberadaan kantor, kemudian kepengurusan, keterwakilan perempuan dan keanggotaan Partai Politik.

“Terkait keterwakilan perempuan menjadi syarat mutlak di masing – masing partai politik yang sudah ada pada formulir lampiran 3, saat di cek kelapangan harus ada kesesuaian antara KTA Partai Politik dengan KTP. Kemudian apabila dari kepengurusan tidak berkenan hadir saat di kumpulkan, harus ada keterangan yang jelas dari dokter. Jumlah anggota Partai Politik tidak boleh kurang, lebih boleh. Alamat kantor sesuai dengan alamat yang telah di daftarkan di KPU. Kalau kantor itu ada di ruko dan saat dicek kosong, diharapkan ada pengecekan secara jelas mengenai tanggal sewanya oleh KPU. Panwaslu Harus bisa memastikan semua prosedur itu telah dilaksanakan oleh KPU dalam Verifikasi Faktual.” Jelas Aries Mardiono dalam membuka rapat yang juga menghimbau kepada Anggotanya agar ketika KPU melakukan verifikasi faktual maka semua sumber daya yang ada di Panwaslu Kabupaten untuk dapat dimaksimalkan.

Prosedur dalam tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU yakni menyampaikan pemberitahuan jadwal waktu pelaksanan verifikasi faktual kepada partai politik, verifikassi fakual dilaksanakan langsung door to door. Terkait Alat Kerja Pengawasan verifikasi faktual dan beberapa hal terkait fokus pengawasan verifikasi faktual seperti yang pernah disampikan Bawaslu RI melalui Surat 915 terkait Alat Kerja Pengawasan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual yang terus di kembangkan dikupas dalam kegiatan rapat.

Penulis/Foto : Bagus