kalsel.bawaslu.go.id, Tanjung – Sejalan dengan Tugas Sekretariat Pengawas Pemilu di Tingkat Provinsi, Sekretariat Pengawas Pemilu di Tingkat Kabupaten hingga Kecamatan memiliki tugas yang sama, yakni memberikan dukungan Administratif dan Teknis Oprasional Tugas – Tugas Pengawasan Pemilu. Untuk menyamakan pandangan tersebut, Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi jajarannya dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis terkait pengelolaan keuangan di jajaran Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Tabalong. Tanjung, (11/12/2017).
Kabupaten Tabalong adalah salah satu Kabupaten dari 4 Kabupaten di Kalimantan Selatan yang menjadi peserta dalam Pilkada 2018. Menjadi perhatian Bawaslu Provinsi bahwa 4 Kabupaten yang akan berpartisipasi pada Pilkada 2018 akan mendapat perhatian dalam pengkoordinasian, penyiapan, dan penyusunan rencana dalam Dukungan Program – Program Pengawasan Pemilu. Dikarenakan 4 Kabupaten yang tengah menjalankan Tugas Pengawasan Di Tahapan Pilkada 2018 akan berjalan beriringan dengan Tugas Pengawasan pada Tahapan Pileg dan Pilpres 2019.
Dalam Bimtek Kesekretariatan di Tingkat Kecamatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel menyampaikan tugas dan fungsi Sekretariat Panwas Kecamatan dalam tugasnya memberikan Dukungan Administrasi dalam Program Pengawasan yang meliputi Pelaksanaan Perencanaan dan Pengawasan Internal, Administrasi Kepegawaian, Ketatausahaan dan Persuratan, Perlengkapan dan Kerumahtanggaan, Pengelolaan Keuangan serta Kearsipan sesuai dengan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Sekretariat Pemilihan Umum Kecamatan.
“Bagi Negara, 5000 pun kita harus dapat mempertanggungjawabkannya, dan akan dicari. Misalnya selisih dalam pengembalian uang sebesar 50.000, itu akan ditolak dan harus dicari selisihnya dan tidak bisa digantikan dengan uang pribadi.” Pesan Maksum Nafarin Kepada Jajaran Panwas Kecamatan se Kabupaten Tabalong saat menyampaikan materi Kesekretariatan.
Maksum Nafarin selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalsel juga mengingatkan agar jajarannya di tingkat Kecamatan untuk tetap Akuntabel yang sejalan dengan Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015 bahwa setiap kegiatan atau peristiwa untuk dapat diarsipkan dalam berbagai bentuk sehingga sumber, proses dan peruntukan/pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis/Foto : Bagus/Hamid