bawaslu-kalselprov.go.id, Banjarmasin – Keberhasilan Pengawasan pemilu bagi Bawaslu bukanlah dari besarnya kasus yang dapat diselesaikan, namun proses koordinasi yang baik, pencegahan yang optimal tanpa mengesampingkan kinerja penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu. Sebagaimana kegiatan hari ini yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yakni Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang mengundang perwakilan dari Partai Politik, Mahasiswa, Perwakilan Tokoh Agama dan Masyarakat serta Wartawan. Banjarmasin,(13/12/2017).

Bukan hal yang sederhana bagi Bawaslu dalam Pengawasan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dipandang memuat isu krusial, dimana menggabungkan UU Pilkada, Pileg dan Pilpres.

“Isu pertama mengenai Pemilih, diwajibkan menggunakan E-KTP saat pendaftaran Pemilih dan saat menggunakan hak pilih yang kenyataanya memiliki masalah di Indonesia. Kita prediksikan tahap pertama jika nanti 27 Juli 2018 pelaksanaan Pilkada 2018 di 4 Kabupaten di Kalsel, Pemilih diwajibkan menggunakan E-KTP, akan menimbulkan permasalahan baru. Kemudian jika E-KTP tidak dilaksanakan, tentu Bawaslu akan mencatat sebagai pelanggaran karena tidak menjalankan amanat UU.” Papar Iwan Setiawan, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Kerukunan RT RW, yang tentu mengetahui detail permasalahan E-KTP.

Tugas Pencegahan yang lebih mengutamakan hubungan yang baik dengan Stakeholder Pemilu jika dijalankan optimal memiliki hasil yang telah dapat dirasakan, salah satunya berdasar hasil Analisis Bawaslu RI dalam Indek Kerawasan Pemilu, di Provinsi Kalimantan Selatan masuk kategori sedang untuk Tingkat Kerawanan Pemilu di seluruh Indonesia; di banding 17 Provinsi yang akan turut berpartisipasi di Pilkada 2018.

“Bawaslu memiliki Tugas Mengkaji, mengawasi serta memeriksa untuk memastikan Pemilu dapat berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan metode pendekatan pengawasan melekat. Bawaslu mengharapkan ada kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder pemilu, tak terlebih para insan media. Karena Tahapan Verifikasi Factual Calon Perseorangan untuk Pilkada 2018 yang dilaksanakan mulai 15 Desember 2017 ini banyak mengandung isu krusial. Apalagi terkait Netralitas ASN sebagaimana yang telah di jelaskan melalui edaran resmi KASN tanggal 10 November 2017.” Papar Erna Kasypiah pada saat menyampaikan Materi Pengawasan Pemilu.

Bawaslu terus berinovasi dan kuat dalam Strategi Pengawasan Partisipatif, yakni dengan meluncurkan Program Pengawasan Berbasis IT, Kemudian Pojok Pengawasan yang dapat di gunakan oleh kaum pewarta atau siapapun agar dapat mengakses informasi pengawasan, forum warga, kemudian Saka adhyasta Pemilu, pengawasan dalam bentuk Pengabdian Masyarakat, Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu. Bawaslu berharap adanya partisipasi masyarakat dalam pengawasan di setiap Tahapan Pemilu.

Penulis/Foto : Bagus