bawaslu-kalselprov.go.id, Banjarmasin – Dengan tujuannya Memperkuat Instrumen Kerja Penyelesaian Sengketa dan Fungsinya Melindungi Hak Konstitusional Peserta Pemilu, Jajaran Pengawas Pemilu se Provinsi Kalimantan Selatan melalui Focus Group Discussion Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018. Banjarmasin,(14/12/2017).
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, ada 2 metode penting dimana keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan jika objek yang disengketakan tidak mencapai mufakatan; yakni menggunakan mediasi dan melanjutkan pada proses ajudikasi. Pada sengketa proses pemilihan ada 2 instrumen musyawarah, yakni semi mediasi juga semi ajudikasi kemudian sengketa acara cepat. Dimana sengketa acara cepat ini bisa di gunakan oleh pengawas pemilu di tingkat kecamatan dengan mengatasnamakan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota atau Bawaslu Provinsi.” terang Edy Ariansyah Tim Ahli Bawaslu RI saat menyampaikan materi bersama Kordiv HPP Bawaslu Kalsel; Aries Mardiono.
Yang menjadi garis terang Antara Penyelesaian Sengketa dengan Penanganan Pelanggaran yang kewenangannya dimiliki oleh Bawaslu yakni, prosedur tata cara ketentuan yang melanggar ketentuan pidana.
penulis/foto : bagus