bawaslu-kalselprov.go.id, Banjarmasin – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan Kegiatan Evaluasi Pengawasan Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik. Di hadiri oleh Anggota Panwaslu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut berdasarkan Analisa Kerawanan pada Tahapan Verifikasi Faktual di Provinsi Kalimantan Selatan. Banjarmasin, (29/12/2017).
Terkait Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik Bakal Calon Peserta Pemilu 2019 dan Calon Perseorangan pada Pilkada 2018 Pasca Putusan Bawaslu RI di Kantor KPU RI terkait 7 Partai Politik yang tidak dapat mengikuti Pemilu 2019. Adapun Tujuh Partai Politik yang tidak dapat mengikuti Pemilu 2019 adalah Partai Rakyat, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja.
Di Provinsi Kalimantan Selatan, Tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik menjadi fenomena tersendiri bagi jajaran Panwaslu di Kabupaten/Kota. Dari hasil Rapat Evaluasi yang di lakukan oleh Bawaslu Bersama Jajaran Panwas Kabupaten/Kota masih ada beberapa isu yang perlu menjadi perhatian dan untuk di tindak lanjuti bersama KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Isu krusialnya yakni mengenai keterbukaan informasi antara jajaran KPU di Kabupaten/Kota dengan Anggota Panwaslu di Kabupaten Kota, serta isu KPU kekurangan anggaran untuk melaksanakan verifikasi faktual.
“pada saat rapat inventaris permasalahan tahapan pencalonan, telah saya sampaikan agar KPU kabupaten/ kota dapat memberikan data yang dibutuhkan oleh anggota panwas.” Jelas Erna Kasypiah yang hadir dalam rapat yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi dan di hadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Jajaran Panwaslu di Kabupaten/Kota telah menjalankan upaya prefentif mengenai keterbukaan informasi dengan menggunakan pendekatan personal kepada KPU Kabupaten/Kota, juga pengawasan melekat dalam menjalankan tugas pengawasan. Terkait keterbukaan informasi public yang telah di keluarkan oleh KPU dalam PKPU No. 1 Tahun 2015, Bawaslu menginstruksikan kepada jajarannya untuk kembali bersurat secara resmi ke KPU Kabupaten/Kota dan akan mengkomunikasikan hasil rapat kali ini bersama KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis/Foto : Bagus