bawaslu-kalselprov.go.id, Banjarmasin – Mengangkat tema Recruitment Bakal Calon Kepala Daerah dan Pengawasan Pilkada di Tahun Politik 2018. Duta Televisi Indonesia menghadirkan Narasumber KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyampaikan seputar Tahapan Pilkada 2018 di Provinsi Kalimantan Selatan serta sejauh mana pengawasan yang telah di laksanakan oleh Bawaslu di 4 Kabupaten Peserta Pilkada 2018 di Provinsi Kalimantan Selatan. Banjarmasin, (08/01/2018).
Memasuki Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Tanggal 8- 10 Januari 2018 yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada Tanggal 11 – 15 Januari 2018. Pada Tahapan Pendafataran Pasangan Calon, ada dua pintu yang bisa di pakai oleh Calon Peserta yakni menggunakan dukungan Partai Politik dengan ketentuan dukungan minimal 20% kursi di DPRD setempat atau 25% suara sah hasil Pemilu sebelumnya di Kabupaten setempat, atau menggunakan Pintu Calon Perseorang dengan 10% dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap.
Pada tahap pencalonan, Bawaslu telah terapkan pengawasan melekat dengan fokus Pengawasan pada Kebenaran dan Kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat calon. Bentuk prefentif juga dilakukan oleh jajaran Panwas di Kabupaten dengan bersurat kepada Pemerintah Daerah masing – masing Kabupaten Peserta Pilkada terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara. Karena 4 Kabupaten Peserta Pilkada 2018 di Provinsi Kalimantan Selatan memiliki kesempatan yang sama untuk dapat menjabat di periode kedua.
“kita sudah menghimbau jajaran Panwas di Kabupaten, terkait Netralitas ASN. Agar menertipkan baliho, banner program pemerintah yang di dalamnya memuat foto bakal pasangan calon pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri ke KPU. Hal ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan salah satu pihak. Bawaslu sangat mendukung Program Pemerintah, namun saat memuat foto bakal pasangan calon tentu akan menjadi permasalahan yang berbeda bagi Bawaslu.” Jelas Aries Kordiv Hukum, Penanganan dan Penindakan Bawaslu Kalsel.
Dengan bertambahnya kewenangan Bawaslu dalam melaksanakan Penindakan Pelanggaran Pemilu sebagaimana tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017, bukan berarti Pemilu yang Demokratis menjadi hak eksklusif Bawaslu, namun hak semua Masyarakat. Bawaslu lebih mengutamakan tindakan prefentif bersama masyarakat untuk dapat menjadi pengawas pemilu. Karena Bawaslu mengharapkan ada kesamaan semangat antara Bawaslu dan Masyarakat untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Penuli/Foto : Bagus