PRESS RELEASE
PENGAWASAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Jajaran Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Tapin dan Tabalong selama 3 (tiga) hari yang dimulai sejak tanggal 8 s.d. 10 Januari 2018, dan besok tanggal 10 Januari 2018 adalah hari terakhir pendaftaran Bakal Pasangan Calon, yang artinya cuma tinggal 1 hari lagi. Dari 4 (empat) Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dari tanggal 8 s.d. 9 Januari 2018 sudah 5 (lima) Bakal Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran, baik yang melalui jalur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik maupun melalui jalur Perseorangan sebagai berikut:
NO. | KABUPATEN | PASLON | PARPOL/ PERSEORANGAN | KET. |
1 | HSS |
|
Perseorangan | MS |
|
|
MS | ||
2 | Tabalong |
|
Perseorangan | MS |
3 | Tanah laut |
|
|
MS |
4 | Tapin |
|
|
MS |
Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu, profil pasangan Calon bervariasi, mulai dari yang masih menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Ketua/Anggota DPRD, wiraswasta/pengusaha, persiunan PNS/TNI/Polri sebagaimana tabel di bawah ini:
NO | PROFIL | JUMLAH |
1 | Bupati | 2 |
2 | Wakil Bupati | 1 |
3 | Ketua/Anggota DPRD | 2 |
4 | PNS/TNI/Polri Aktif | – |
5 | Pensiunan PNS/TNI/Polri | 2 |
6 | Wiraswasta/Pengusaha | 3 |
Selain itu juga dari hasil pengawasan Partai Gerinda di Kabupaten Hulu Sungai Selatan belum dapat dinyatakan sebagai bagian dari gabungan Partai Pengusung Bakal Pasangan Calon Achmad Fikry dan Syamsuri Arsyad karena Ketua DPC Partai Gerindra belum menandatangani Surat Pernyataan Dukungannya karena sedang melakukan umrah. Terhadap Partai Gerindra yang belum bisa dinyatakan sebagai pengusung, maka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 10 Januari 2018 dan akan dilakukan pengawasan khusus oleh jajaran Pengawas Pemilu.
Di samping memastikan kelengkapan berkas pasangan calon, jajaran Pengawas Pemilu juga akan melakukan pengawasan terhadap keabsahan dokumen Bakal Pasangan Calon, sehingga jajaran Pengawas Pemilu telah menyampaikan surat kepada Bakal Pasangan Calon untuk dapat memberikan salinan dokumen pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU dan Perbawaslu. Selain itu juga pengawasan juga dilakukan dengan cara mengkonfirmasi kepada instansi/pihak lain yang mengeluarkan surat keterangan yang diduga tidak sesuai.
Jajaran pengawas Pemilu akan selalu mengawal proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepada masyarakat diharapkan agar juga ikut berparsipasi dalam pengawasan ini.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan