kalsel.bawaslu.go.id, Banjarmasin – Ritme Jadwal Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Selatan kini semakin padat. Pasalnya dalam melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pembentukan dan penambahan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten / Kota. Setelah melakukan penilaian mulai dari penelitian berkas administrasi, kemudian seleksi tertulis dan tes psikologi, secara resmi terhitung tanggal 26 Juli 2018 Tim Seleksi mengeluarkan Daftar Nama Peserta Calon Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota yang akan mengikuti tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Banjarmasin, Sabtu(27/07/2018).
Dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur teknis pembentukan, pemberhentian dan penggantian antarwaktu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwas peserta yang telah dinyatakan lulus tes tertulis dan psikologi selanjutnya akan mengikuti tes wawancara. Dimana dalam tes wawancara memuat materi yang meliputi penguasaan materi penyelenggaraan pemilu, klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan rekam jejak.
Bawaslu tetap memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta, baik peserta yang baru dan peserta existing (yang tengah menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota). Namun tetap ada perlakuan berbeda berdasarkan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018, bahwa hasil Seleksi Panwaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang aktif akan dilakukan evaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sendiri dalam kesempatan yang berbeda, sebagaimana disampaikan oleh Iwan Setiawan selaku Kordiv SDM, agar Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota tidak lengah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengawas pemilu hanya karena tahapan seleksi anggota bawaslu Kabupaten/Kota yang berjalan di tengah – tengah Tahapan Pemilu 2019.
“tes seleksi anggota bawaslu kabupaten kota sepatutnya tidak mengurangi perhatian anggota panwaslu kabupaten kota yang tengah aktif. Karena tugas dan kewajiban sebagai pengawas pemilu masih melekat. Ini harus disadari bersama.” Jelas iwan, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Penulis/Foto : bagus