kalsel.bawaslu.go.id, Jakarta – Sebagai lembaga publik yang mengawasi penyelengaraan pemilu, Bawaslu di tuntut untuk dapat menerapkan keterbukaan informasi kepada publik sebagaimana telah tertuang dalam undang – undang 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi.

 

Bawaslu menyadari kewajiban dalam memberikan akses informasi yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab pada publik. Tentu bangunan kesadaran ini perlu ditularkan kepada bawaslu provinsi melalui rapat kerja teknis PPID bawaslu ri. Jakarta, senin(30/07/2018).

 

Keterbukaan informasi publik tidak hanya sebagai kewajiban, melainkan telah menjadi sebuah kebutuhan. Dimana keterbukaan dalam proses pemilu dan pengawasan pemilu, diharapkan akan terjadi penguatan akuntablitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggara pemilu itu sendiri.

 

Sependapat dengan pesan yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Masykuruddin Hafidz

 

“salah satu keberhasilan Bawaslu adalah terkait teori dalam mengamankan data. yakni keterbukaan lembaga kepada publik adalah cara untuk mengamankan data. jadi akan menjadi problem dikepemiluan bukan karena kerja kita yang tidak baik, tapi karena kinerja kita tidak tersampaikan dengan baik.” Papar Maskur yang menginisiasi keterbukaan informasi melalui media online di lingkungan Bawaslu.

 

Bawaslu juga harus bisa selektif dalam penyampaikan dan memetakan informasi. Mana informasi yang harus di buka, juga informasi yang memiliki pengecualian untuk dapat disampaikan kepada publik. Pengecualian informasi juga harus tetap proporsional, tidak menyimpang dari tujuan pengecualian tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang – undang 14 tahun 2018 pasal 17 terkait informasi yang dikecualikan.

 

“PPID merupakan pintu masuk, juga pintu keluar dari sebuah badan publik untuk menyampaikan informasi dari badan publik  juga melayani permintaan informasi dari publik. Saat ini wajah PPID bukan hanya itu, ketika PPID mengolah dan menyimpan informasi dari badan publik tersebut. Sebetulya badan publik tersebut tengah membangun data. Pada level tertentu ketika data tersebut terkumpul dan data tersebut sudah cukup dalam ukuran jumlah dan cukup dalam ukuran stabil. Data tersebut bisa di integrasikan dan di combine sehingga dapat menciptakan data baru yang mungkin diluar dugaan kita.” Jelas Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Arif Adi Kuswardono.

 

Penulis/foto : Bagus/Humas Bawaslu