Titian Akhir Tahapan Pileg 2019, Lantik 55 Anggota DPRD Periode 2019-2024

by | Sep 9, 2019 | Berita | 0 comments

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan:
“Titian akhir tahapan Pileg 2019 telah lantik 55 Anggota DPRD Kalsel 2019-2024”

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 319 ayat 1 bahwa sebelum memangku jabatannya, calon anggota DPRD harus mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel periode 2014-2019, Burhanuddin S.Sos (Senin, 09/09).

Calon Anggota DPRD Kalsel yang akan dilantik dan Tamu Undangan pun disambut dengan tuntutan Demostran yang sudah siap di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Demostran yang mengatasnamakan suara rakyat menitipkan harapan besarnya kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilantik agar dapat memenuhi janji – janjinya yang telah disampaikan kepada rakyat saat mereka masih kampanye.

Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu yang juga menghadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang terpilih. Kepada 55 Anggota DPRD Kalsel yang baru dilantik berdasar hasil penetapan pemilihan yang telah dilaksanakan tanggal 07 April 2019. Bawaslu Kalsel mengharapkan kepada setiap Anggota DPRD Kalsel terpilih mampu menjaga integritas dan menyampaikan suara-suara rakyat.

Setelah jembatan tahapan pemilu 2019 telah terlewati. Ada rekaman beberapa Calon Anggota Terpilih yang pernah mampir ke Kantor Bawaslu Kalsel karena harus hadir dalam undangan klarifikasi atas laporan pelanggaran. Semua itu hanyalah titian untuk menguji bahwa anda memang pantas dan layak untuk duduk di kursi wakil rakyat. Rakyat menunggu janji-janji yang Anda sampaikan kepada rakyat saat kampanye”, beber Erna Kasypiah.

“Rakyat menunggu janji-janji yang Anda sampaikan kepada Rakyat saat kampanye.”

– Erna Kasypiah –

Yang tidak kalah penting dalam acara ini adalah saat serah terima jabatan Ketua DPRD Kalsel. Proses serah terima dilakukan secara simbolik menggunakan Palu Sidang, oleh Ketua DPRD Prov. Kalsel periode 2014-2019 Burhanuddin S.Sos kepada Ketua DPRD Prov. Kalsel

periode 2019-2024, HC. H. Supian HK, S.H., M.H.

Acara dibuka dengan tarian ‘Kembang Setaman’ yang memiliki makna filosofis agar anggota DPRD Kalsel senantiasa mendapatkan ‘Keharuman Ilmu’ dari leluhur. Keharuman

merupakan kiasan dari ‘Berkah Syafa’at’ yang berlimpah dari para leluhur, dapat mengalir (sumrambah) kepada seluruh rakyat yang diwakilinya. Selain itu bunga yang digunakan juga sebagai simbol wanginya budi pekerti (red: Akhlakul Karimah) yang diharapkan dimiliki oleh para wakil rakyat.

Penulis

Bagus

Penulis

Bagus