kalsel.bawaslu.go.id, Pelaihari – Kehadiran Lembaga Pengawas Pemilihan ditengah masyarakat, merupakan hembusan angin segar untuk menaruh harapan dan cita-cita demi perwujudan penyelenggaraan demokrasi yang hakiki dengan menjunjung tinggi daulat dan kuasa rakyat. Bawaslu sebagai Panglima penegak keadilan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang diberikan Kewenangan untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dan menerima serta menindak Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016. (11/01/2020)
Dengan berbagai kewenangan yang begitu kompleks, guna mewujudkan tugas yang Paripurna, Pengawas Pemilihan Perlu berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan, baik setingkat Undang-Undang maupun Perbawaslu, bahkan untuk menyempurnakan langkah-langkah dalam bertindak Pengawas Pemilihan perlu adanya Standart Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan dalam bertugas.
Sebelumnya Bawasu Provinsi Kalimantan Selatan bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel telah melakukan Inventalisir kebutuhan SOP dengan berpedoman pada UU Pemilihan dan Perbawaslu, hingga dibentuklah 7 (tujuh) SOP dengan Pembahasan 2 (dua) Gelombang.
Pembahasan SOP gelombang Pertama dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, membahas 3 SOP yakni : Penyelesaian Temuan Pelanggaran Pemilihan, Penelusuran/Investigasi dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan Penyampaian Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak langsung (melalui jejaring social media, sms, wa, dan telp). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kordiv PHL dan Kordiv HP3S dari 6 Kabupaten/Kota di Kalsel, yakni Kota Banjaramasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu sungai Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut. Pembahasan SOP gelombang Kedua dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Banjar pada tanggal 13 Januari 2020.
Rapat Pembahasan SOP tersebut di Pimpin oleh Kordiv Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid, didampingi oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasyipiah, serta Kordiv Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie. Pimpinan Bawaslu Kalsel menyadari bahwa SOP merupakan kebutuhan mutlak yang harus dihadirkan untuk tercapainya kinerja yang efesien dan terukur.
“SOP ini kebutuhan Pokok bagi Pengawas Pemilu, ia menjadi rujukan spesifik dalam bertindak, ruhnya adalah Undang-Undang Pemilihan dan Perbawaslu. Mari kita sambut kehadirannya dengan pembahasan intensif dalam forum diskusi seperti ini” tutur Nur Kholis Majid.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan pembahasan yang serius dengan melibatkan tanggapan dan masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Draf SOP yang kita bahas hari ini merupakan jawaban konkrit untuk bekerja dan bertindak secara linear, namun karena sifatnya masih draft maka ada hal yang perlu disempurnakan, sebelum draft SOP ini diketok palu” ucap Ashani Ketua Bawaslu HST.
Penulis : Harli
Foto : isya