kalsel.bawaslu.go.id, Banjar – Sebagaimana pembahasan SOP gelombang I yang telah di laksanakan beberapa hari lalu di Bawaslu Kab. Tanah Laut, kini Bawaslu Kalsel Gelar Pembahasan SOP Jilid II di Bawaslu Kab. Banjar. SOP yang dibahas kali ini adalah 4 SOP, yakni : SOP tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif bersifat TSM, Pelayanan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (13/01/2020)

Kegiatan ini dihadiri oleh 7 Bawaslu Kabupaten/kota se-Kalsel yakni Kordiv SDM, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran/Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kab. Tapin, Kab. Banjar, Kab. Batola, Kab. HSU, Kab. Balangan, Kab. Tabalong, dan Kab. Kotabaru.

Rapat pembahasan SOP ini dipimpin oleh Kordiv. Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid serta didampingi oleh Kasubbag H3, Doddy Yulihartanto. Kordiv. Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Nur Kholis Majid menjelaskan Pentingnya SOP dalam sebuah organisasi adalah sebuah keniscayaan, terlebih Bawaslu merupakan lembaga yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, artinya tugas pelayanan publik yang baik merupakan prioritas kunci dari suksesnya kinerja sebuah lembaga.

“Menghadirkan Bawaslu ditengah masyarakat berarti juga menghadirkan Pelayanan Publik yang prima, SOP ini sebagai map bagi Pengawas Pemilihan untuk bekerja secara professional, efesien dan tepat sasaran” tandas Nur Kholis Majid.

Selain pembahasan SOP mengenai optimalisasi Pelayanan Publik, hari ini juga dibahas SOP Penyelesaian Pelanggaran Administratif yang bersifat TSM. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi, juga dihadapkan dengan proses penyelesaian yang dibatasi oleh waktu, maka bawaslu harus punya rule yang jelas untuk menyelesaikan pelanggaran administratif bersifat TSM tersebut.

“Pelanggaran Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilihan yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilihan jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. saya rasa penyusunan SOP ini merupakan wujud nyata kesiapan Bawaslu dalam menghadapi Permohonan Pelanggaran Administratif akan datang” Ucap Doddy Kasubag Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.

Sebagai ruang penyempurnaan SOP, keterlibatan Bawaslu Kab/Kota dalam dialektika disuksi pun patut diacungi jempol, gagasan serta masukan yang dilontarkan untuk perbaikan SOP begitu bertubi-tubi dilontarkan, tujuan nya adalah SOP dibentuk, dibahas dan disahkan untuk meminimalisir celah kekurangan agar dihasilkan SOP yang sempurna.

“Pembahasan SOP ini sebagai ajang untuk koreksi diruang diskusi, artinya lebih baik kita berdarah-darah berdebat untuk sebuah kesempurnaan prosedur, dari pada tertatih dan tersandera tanpa ada arah dan pedoman yang jelas” Ucap Gafuri Anggota Bawaslu Kotabaru.

Penulis : Harli

Foto : hafiz