kalsel.bawaslu.go.id, Banjarbaru – Konfrensi Pers Bawaslu Kalsel tanggal 6 Januari 2020 di Ruang Rapat Ketua Bawaslu Kalsel, membacakan pernyataan resmi Bawaslu Kalsel yang secara detail berisi himbauan kepada petahana atau incumbent agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan fasilitas daerah dan negara serta calon kepala daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.(16/01/2020)

Sikap Bawaslu Kalsel ini merupakan bentuk himbauan atau tindakan dalam rangka pencegahan agar tidak terulangnya kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada incumbent yang melakukan pelantikan atau mutasi pejabat pada saat masih menjabat sebagai Bupati dalam kurun waktu kurang dari 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati. Tercatat dengan no register no. 002/LP/PB/KAB22.13/II2018.

Tidak berhenti disitu, Bawaslu Kalsel kali ini berniat mengajak Setda Kalsel untuk bersinergi dengan Bawaslu Kalsel dengan mendatangani Kesepakatan antara Bawaslu Kalsel dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel tentang PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA TAHUN 2020.

” Kami menyambut baik silahturahmi bawaslu kalsel, selain itu, memang rapat kali ini kami juga ingin mempertanyakan terkait publikasi di media cetak maupun elektronik. Mana yang dibolehkan dan seperti apa publikasi yang tidak diperbolehkan. Hal ini terkait tupoksi kami di Biro Administrasi Pimpinan, yang mana kita tahu bahwa Bapak Gubernur Kalsel akan mencalonkan kembali sebagai Peserta Pilkada 2020 di Kalsel. Kami juga tidak ingin menabrak rambu – rambu dalam pilkada 2020 di kalsel.” Jelas Asisten 3 Setda Kalsel mewakili Sekda Kalsel yang kebetulan berhalangan hadir

Rapat yang ringkas dan padat tersebut di hadiri oleh Bawaslu Kalsel lengkap bersama pejabat stuktural dan instansi serta pejabat terkait di lingkungan Setda Kalsel.

“Kami membawa surat balasan yang kemarin diminta oleh biro humas pemprov kalsel yang sekarang nomeklaturnya berubah menjadi biro administrasi pimpinan. Cukup banyak penjelasan yang kami sampaikan dalam surat jawaban. Selain itu kami juga ingin menyampaikan kembali MoU terkait Netralitas ASN yang telah kami serahkan waktu rapat kunjungan Komisi II di Kalsel.” Papar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah saat menjelaskan maksud eudiensi

Ada 7 halaman dalam surat balasan kami, yang merangkum terkait Perturan – Perturan Kode Etik ASN. Undang – Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kemudian Undang – Undang Netralitas ASN. Point – point yang kami contohkan seperti yang marak saat ini adalah larangan bagi ASN yang post, like, coment dan share pesan atau gambar yg mengandung muatan visi misi pasangan calon. Selain itu juga tentang penyalahgunaan fasilitas Negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu.

Bawaslu Kalsel berharap, semua ASN dapat menjalankan tupoksinya masing masing tanpa harus menabrak rambu – rambu Pilkada.

Humas Bawaslu Kalsel