Demi Menegakkan Demokrasi, Bawaslu Keukeuh Melantik Pejabat Eselon III

by | Jan 17, 2020 | Berita | 0 comments

Walaupun ada dilema birokrasi atas eksekutif order tentang pemangkasan eselonering (red: menghilangkan eselon III dan IV), Bawaslu tetap melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator di Lingkungan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi (17/01/2020).

Kalau kita ikhlas pada bangsa dan negara, apalah itu arti sebuah jabatan. Yang penting pengabdian kita kepada Bawaslu dalam rangka untuk menegakkan demokrasi

- Gunawan S. -

Sekjen Bawaslu RI

Dari 3 jabatan kepala bagian yang diusulkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Maksum Nafarin yang dilantik menjadi Kepala Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan hari ini. Bapak Maksum yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat periode 2012 s.d. 2019 tentunya sangat mengenali seluk-beluk Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah (Ketua Bawaslu Kalsel) dan T. Dahsya (Kasek Bawaslu Kalsel) yang berhadir saat pelantikan tersebut berharap agar beliau dapat menjalankan dengan baik amanah yang diemban, terutama pesan yang disampaikan Sekjen Bawaslu RI saat pelantikan.

Pelantikan ini merupakan kali ke-2, dan dikatakan akan terus dilaksanakan bertahap untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Pesan Gunawan Suswantoro teruntuk yang dilantik, “Kalau kita ikhlas pada bangsa dan negara, apalah itu arti sebuah jabatan. Yang penting pengabdian kita kepada Bawaslu dalam rangka untuk menegakkan demokrasi. Saya mewajibkan untuk bekerja keras membangun pelayanan yang terbaik terhadap semua stakeholder pemilu, sehingga pada pelaksanaan pilkada 2020 tercipta Bawaslu tanpa cela.”

Bulan Januari s.d. Juni 2020 Menpan akan mengevaluasi usulan pejabat dari kementerian dan lembaga di Indonesia. Bawaslu tetap mengajukan dan mempertahankan adanya Eselon III dan IV dengan pertimbangan, bahwa Bawaslu adalah organisasi baru, karena bahkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2019 pun belum seluruhnya dapat direalisasikan. Dan selanjutnya di bulan Juli s.d. Desember 2020, kementerian dan lembaga di Indonesia wajib melaksanakan pelantikan pejabat fungsional, kemudian melaporkannya kepada Menpan dan BKN.

Penulis

Henry

Foto

Faisal