Gelaran Sidang Kode Etik DKPP RI dengan Teradu “mantan” Ketua KPU Kota Banjarmasin berlangsung tertutup. Dua anggota DKPP RI, Dr. H. Alfitra Salamm, APU dan Dr. Ida Budhiati, SH., MH. mempimpin Sidang Pemeriksaan yang diadukan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin. Banjarbaru(20/02/2020).
Agar semua penyelenggara pemilu memperhatikan Kode Etik sebagai Penyelenggara, baik yang berkaitan dengan Integritas dan Profesionalisme dalam bekerja maupun Moralitas secara pribadi, hal ini terutama ditujukan untuk jajaran Bawaslu sampai ditingkatan paling bawah.
- Erna Kasypiah -Bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang Etik, Erna Kasypiah (selaku TPD unsur Bawaslu Kalsel) dan Nur Zazin (TPD unsur KPU Kalsel) dan Andi Tenri Sompa ( Tim Pemeriksa Daerah dari unsur Masyarakat).
Teradu, dalam proses Sidang DKPP berstatus tahanan Polresta Banjarmasin sebagai tersangka pelaku tindakan asusila.
Selain itu, KPU Kalsel juga telah tegas memberikan sanksi kepada Teradu dengan pemberhentian sebagai Ketua KPU Kota Bamjarmasin dan pemberhentian sementara sebagai Anggota KPU hingga seluruh proses sidang selesai.
Dalam keterangan persnya anggota KPU Kalsel, Edy Ariansya menyampaikan,
“keputusan perberhentian sementara Teradu oleh KPU RI sudah di keluarkan sejak tanggal 5 Februari 2020 yang lalu. dan sekarang Ketua KPU Kota Banjarmasin di amanahkan Kepada Rahmiati.” Jelas anggota KPU Kalsel, Edy Ariansyah
Dalam sidang pemeriksaan terkait Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Mapolresta Banjarbaru, Pengadu yakni Bawaslu Kota Banjarmasin dalam Petitum aduannya, melaporkan Teradu karena berdasar alat bukti yang disampaikan telah melanggar 6 pasal berlapis dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.