Dalam PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada 2020 telah membagi tahapan dalam dua tahapan utama. Tahapan Persiapan yang diawali dengan Perencanaan Program dan Anggaran, kemudian Tahapan Penyelenggaraan yang dimulai setelah adanya keputusan KPU terkait Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada 2020. Banjarmasin(24/02/2020)
Bawaslu Kalsel mengharap kerjasama Pemerintah Daerah, melalui Satpol Pamong Praja dan Kesbangpol untuk menangani permasalahan penertipan baleho, spanduk dan sejenisnya.
Sehingga rasa Takzim dalam pelaksanaan Haul Sekumpul tidak dicederai oleh praktek – praktek politik praktis.
- Nur Kholis Majid -Menjadi krusial di pertengahan tahapan antara tahapan persiapan dengan Tahapan Penyelenggaraan yang tengah berjalan ketika bertebarannya Baliho, Spanduk, Reklame dan sejenisnya yang dimanfaatkan oleh kandidat – kandidat untuk menggali simpatisan publik meski belum ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Paslon Peserta Pilkada 2020.
Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak – pihak tertentu untuk adanya praktek – praktek Negative Campaign, Positif Campaign, bahkan Black Campaign. Praktek – praktek Politik Praktis tersebut bisa menyulut kegaduhan di tengah masyarakat.
Menjadi fokus Bawaslu Kalsel, dimana kondisi tahapan ini bebarengan dengan Haul Ke – 15 Abah Guru Sekumpul pada tanggal 29 Februari 2020 hingga 01 Maret 2020. Sedangkan Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2020. Adapun konsekuensi logisnya, Bawaslu Kalsel tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi Baliho, Spanduk, Reklame dan sejenisnya yang disebar atau dipasang oleh kandidat – kandidat sebelum adanya penetapan pasangan calon.
Selanjutnya, Bawaslu Kalsel mendorong Panita Haul Sekumpul melalui surat pernyataan dan himbauan No. A08/AR-SKP-I/H-15/I/2020, dapat membangun komunikasi dengan menyampaikan kepada Kandidat Calon dan/atau Bakal Calon. Serta Arraudhah Sekumpul perlu duduk bersama dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, KPUD, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Stakeholder lainya untuk membuat Surat Pernyataan dan Himbauan Bersama tentang larangan mengklaim atau menunggangi kegiatan Haul ke-15 Abah Guru Sekumpul dengan kegiatan politik praktis.