Sekjen Bawaslu RI Menyeru Seluruh Jajaran Agar Serius Menanggapi Penyebaran Covid-19
Bawaslu sangat memperhatikan kewajiban dan kesehatan pegawainya. Penetapan status bencana dari BNPB, imbauan dari presiden, penetapan status siaga darurat dari gubernur, selalu ditanggapi dengan surat edaran yang mengatur rutinitas jajaran sekretariat.
Kamis (19/3/2020), melalui video konferensi dengan Kepala Sekretariat dan Pejabat Administrator Sekretariat Bawaslu seluruh Indonesia, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menyerukan untuk menanggapi wabah Virus Corona dengan serius. “Agar seluruh jajaran memperhatikan ketentuan sistem kerja Work From Home yang sudah diatur dalam Surat Edaran,” tegasnya.
Selanjutnya beliau memaparkan kebijakan khusus sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh jajaran Bawaslu. Adapun arahan yang disampaikan Sekjen Bawaslu RI saat video konferensi:
- Disiplin individu, untuk terus menjaga pola hidup sehat diringi ikhtiar dan doa;
- Penyediaan fasilitas dan sarana untuk menjaga kesehatan area kerja;
- Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota diperbolehkan untuk melaksanakan supervisi, koordinasi, dan monitoring sepanjang tidak menghadirkan orang banyak;
- Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota agar menghentikan kegiatan yang menghadirkan orang banyak sampai dengan 31 Maret 2020; dan
- Kebijakan yang berhubungan dengan keuangan ataupun rutinitas kantor lainnya akan segera diatur dalam Surat Edaran.