Fritz : PSU harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar sampaikan terima kasih atas penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan menyatakan masih bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ada di Kalsel. Selasa (30/03/2021)
Ada dua perkara putusan Mahkama Konstitusi terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang amar putusannya mengamanatkan untuk dilaksanakan PSU di Kalsel. Perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 terkait PSU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 dan perkara nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 terkait PSU untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin.
“Bawaslu telah mengevaluasi pelaksanaan Pilkada Pandemi 2020 mengenai persoalan DPT dan pelanggaran administratif seperti pembukaan kotak suara dan surat suara yang tidak bersegel. Pelanggaran pidana adanya hasil suara mencapai 100% yang diduga merupakan penyalahgunaan hak pilih. Putusan MK untuk melaksanakan PSU harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,”
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menegaskan kepada jajaran Pengawas Pemilu agar melaksanakan sepenuhnya Amar Putusan MK, untuk mewujudkan demokrasi khususnya di Kalsel.
“Kita masih mempunyai PR untuk mewujudkan demokrasi di Kalsel” tutup Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.
Rombongan Rapat Panja Komisi II DPR RI yang dilaksanakan di Aula Terbuka KPU Kalsel dihadiri oleh rombongan Komisi II DPR RI yang diketuai oleh Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem, Deputi Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat, Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Anggota Gakkumdu Kalsel dan Kabupaten/Kota yang mengadakan PSU seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin
Penulis
Bagus
Foto
Hendry