Gakkumdu segera diaktifkan kembali

by | Mar 31, 2021 | Berita | 0 comments

“Selain untuk memperkuat sinergitas, Bawaslu memberitahukan akan mengaktifkan kembali Sentra Gakkumdu atas instruksi dari Pusat.”

Erna Kasypiah

Ketua, Bawaslu Kalimantan Selatan

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Erna Kasypiah saat Audiensi di Markas Besar (Mabes) Polda Kalsel. Selasa (30/03/2021)

Harapan Bawaslu Kalsel secara terbuka tersebut disampaikan kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto agar mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, agar tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid 2 di Kalsel.

Sejatinya banyak faktor yang mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti pemberian keterangan dari pihak terkait dan/atau termohon, keterangan saksi yang kurang jelas karena terpengaruh oleh suasana persidangan, dan fakta – fakta persidangan lainnya.

Aries Mardiono pun menjelaskan bahwa kekinian, Apatis (sikap tak acuh) Publik terhadap seluruh proses sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) memicu publik mulai menanyakan dan menuntut kinerja penyelenggara. Namun positifnya, Publik jadi lebih sadar akan sebuah proses demokrasi yang diselenggarakan melalui Pemilihan. Beberapa aduan terkait dugaan pelanggaran pasca MK putuskan PSU, disampaikan oleh publik melalui official media kami.

“peristiwa lapangan pun mendesak untuk segera membentuk Sentra Gakkumdu. Marak pemberitahuan yang disampaikan melalui official media kami,  terkait dugaan pelanggaran.”

Aries Mardiono

Kordiv Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kalimantan Selatan

Dalam surat keputusan KPU Kalsel nomor : 14/PL.02.6-Kpt/63/Prov/III/2021 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan PSU Pasca Putusan MK dalam Pilgub dan Wagub Kalsel tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 29 Maret 2021. Hanya memuat tahapan pembentukan penyelenggara adhoc, pencermatan daftar pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPPh untuk PSU, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, proses pemungutan dan penghitungan suara, penyampaian laporan pelaksanaan PSU kepada Mahkamah Konstitusi. Keseluruhan tahapan tersebut, KPU meniadakan tahapan kampanye.

    “Tidak ada tahapan kampanye berarti kehidupan berjalan normal seperti biasa. Penyelenggara perlu merumuskan definisi dan batasan kampanye dan mensosialisasikannya agar tegas bersikap dalam menangani dugaan pelanggaran.”

    Irjen Pol Rikwanto

    Kapolda, Kalimantan Selatan

    Audiensi Bawaslu Kalsel ke Mabes Polda Kalsel disambut hangat oleh Kapolda Kalsel, RIkwanto,  Dir Intelkam Polda Kalsel, Nur Romdhoni dan Dir Reskrimum Polda Kalsel, Sugeng Riyadi. Dari Bawaslu Kalsel, Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, Kabag Pengawasan dan Humas, H. Supriyanto Noor, Kabag Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Doddy Yulihartanto.

      Penulis

      Bagus

      Foto

      Hendry