ini FAQ saat Pungut Hitung

by | Jun 9, 2021 | Berita | 0 comments

Tim Supervisi Bawaslu RI didampingi jajarannya beserta pihak keamanan, lakukan Patroli ke beberapa TPS yang akan melaksanakan PSU Pilgub guna memastikan terpenuhinya kelengkapan pelaksanaan protokol kesehatan, kesiapan petugas TPS dan juga logistik di TPS. Banjar(08/06/2021)

“Logistik (TPS) dijaga sama satu orang polisi di sini pak,” jawab salah seorang petugas KPPS 002 kepada Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI; M. Afifudin sembari memanggil polisi yang berjaga.

Afif mula-mula selalu mengecek daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di depan lokasi TPS.

“DPT ini sangat penting untuk mengetahui jumlah pemilih yang terdaftar serta pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilihnya.” Jelas Afif

M. Afifudin

Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi, Bawaslu RI

(baca : Afif Cek Kesiapan Dua TPS di Banjar Jelang PSU Pilgub Kalsel)

Dalam setiap kunjungannya ke beberapa TPS yang ada di Wilayah Kabupaten Banjar, Jajaran Bawaslu telah membagi beberapa kelompok patroli. Sebelum Tim Supervisi turun ke TPS, Ketua  Bawaslu RI saat duduk bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang juga siaga, menerangkan beberapa hal yang akan sering menjadi pertanyaan / FAQ (frequently questioned answers) ketika petugas berada di lapangan,

  1. Pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya dalam PSU Kalimantan Selatan? Pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb & DPPh dan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan
  2. Bagaimana jika pemilih hanya menunjukkan surat pemberitahuan memilih (C6)?Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak dapat dipastikan memiliki hak pilih.
  3. Bagaimana jika ada pemilih terdaftar di DPT, DPTb & DPH tidak membawa surat pemberitahuan memilih dan tidak membawa KTP Elektronik atau Suket?Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak bisa dipastikan kebenaran nama pemilih dengan dokumen kependudukan (KTP Elektronik atau Suket)
  4. Bagaimana memperlakukan pemilih yang terdaftar di DPT, DPTB atau DPPH dan hanya membawa surat pemberitahuan memilih?Pengawas pemilihan memberikan saran perbaikan ke KPPS agar pemilih tersebut pulang dan kembali dengan membawa KTP Elektronik/Surat Keterangan.
  5. Bagaimana memperlakukan pemilih yang hanya membawa KTP elektronik/surat keterangan dan tidak tahu apakah terdaftar di DPT, DPTb atau DPPH?Pengawas memberikan saran perbaikan untuk memeriksa namanya di Daftar Pemilih dan mencocokkan kebenarannya dengan KTP elektronik/surat keterangan.

“Saya harap petugas bisa laksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Supaya tidak ada PSU kembali di tempat ini,” ungkapnya.

Abhan

Ketua, Bawaslu RI

Foto

Tim Humas

Bawaslu Kalsel