MKRI Perintahkan PSU di Provinsi Kalimantan Selatan

by | Mar 19, 2021 | Berita | 0 comments

Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi kalimat pembuka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 dengan Mengabulkan Sebagian (ditolak) permohonan Pasangan Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. dan Drs. H. Difriadi kepada pihak Termohon Pasangan H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H. dan H. Muhidin. Jum’at (19/03/2021)

Amar putusan (perintah putusan) MKRI, dalam pokok perkaranya membatalkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020. 

Pembatalan dimaksud sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon yang berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin sebagai berikut

  1. Kota Banjarmasin : Kecamatan Banjarmasin Selatan;
  2. Kabupaten Banjar :  Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul 
  3. Kabupaten Tapin :  24 TPS di Kecamatan Binuang, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

Atas pembatalan tersebut, MKRI selanjutnya dalam amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin di Kecamatan dan TPS tersebut dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak dibacakannya Putusan.

Terhadap pelaksanaan PSU tersebut, MKRI juga memerintahkan penyelenggara pemilihan, KPU dan Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi ke Provinsi Kalimantan Selatan. Terkait Keamanan Pelaksanaan PSU di Provinsi Kalimantan Selatan, MKRI mengamanahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, c.q. Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya.

Seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menghadiri Sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan oleh MKRI dengan nomor perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021 melalui media daring dengan mematuhi standar protokol Pandemi Covid-19.

Link File Putusan : Putusan Perkara 124 Kalsel

Penulis

Bagus

Foto

Henry