Penertiban Fenomena Spanduk dilakukan dengan cara humanis
Masih dalam Momentum penting untuk menempatkan kembali nilai – nilai dasar Pancasila dalam Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU Pilgub) di Kalsel. Rapat Forkopimda bahas tindak lanjut maraknya baliho – baliho yang bertebaran namun tidak memiliki izin pada masa mendekati hari pencoblosan PSU Pilgub yang menjadi ramai dalam pembahasan masyarakat. Banjarbaru (02/06/2021)
Secara yuridis, dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokrasi (langsung) dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis”. Demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil.
Berdasar hasil kajian yang telah dilakukan Tim Penindakan Pelanggaran dan Tim Hukum Bawaslu Kalsel bersama ahli bahasa; Nyarwi Ahmad, Ph.D. yang merupakan Doctor, Political Communication and Marketing, Bournemouth University, UK (Faculty of Media and Communication), UK, 10/2012 – 11/2017, dengan Thesis : Marketization and Professionalization of Campaigning of Political Parties in the New Democracy: The Indonesian Political Parties Post-Soeharto New Order.
Ada 15 (lima belas) spanduk yang masuk kategori bertentangan dan 11 (sebelas) spanduk dinyatakan tidak bertentangan. Ketua Bawaslu Kalsel; Erna Kasypiah melihat fenomena spanduk yang bertebaran ini berdasarkan muatan kontennya.
“sebaran spanduk – spanduk ini sudah kami identifikasi wilayahnya dan posisinya.” jelas Erna
Bawaslu Kalsel sangat memahami Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagaimana telah dituangkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Dalam Pasal 21 Ayat (3) – nya menjelaskan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
- tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon;
- tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
- bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
- mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.
Karena dikhawatirkan mengganggu kondusifitas pelaksanaan PSU Pilgub, Bawaslu Kalsel bersama jajarannya agendakan Penertiban Fenomena Spanduk tersebut.
“Terkait penurunannya akan ditindaklanjuti oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten / Kota yang akan mengikuti PSU Pilgub bersama Pemerintah Daerah melalui Satpol PP didampingi Jajaran TNI dan Polri .” terang Erna
Bawaslu Kalsel telah melakukan pendekatan secara humanis dalam proses penertiban baliho tersebut dan mengajak seluruh lapisan untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan PSU Pilgub tanggal 09 Juni 2021 mendatang.
Foto
Adi Bagus