Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan dalam PSU
Persiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kalsel, Jajaran Bawaslu Kalsel yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah dan Kordiv Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie beserta Komisioner perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU, ikuti kegiatan Penyusunan Strategi dan Analisis dalam Pemungutan Suara Ulang berdasar Putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang digelar oleh Bawaslu RI di Jakarta. Rabu(24/03/2021)
Dari 132 berkas yang diajukan oleh pemohon dari Seluruh Indonesia, hanya 32 Perkara yang diproses oleh MK.
Dalam Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang disampaikan hingga tanggal 23/03/2021, ada 16 (enam belas) daerah yang melaksanakan PSU Pilkada 2020. Berdasarkan analisa Bawaslu RI, ada 3 (tiga) jenis masalah penyebabnya, yaitu :
- Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT/DPTB);
- kesalahan administrasi;
- dan pidana.
Baca Juga
Fritz: Ada Tiga Jenis Masalah Penyebab Putusan MK terkait PSU
Terkait Pilkada di Kalsel, Bawaslu RI menyebutkan beberapa analisis penyebabnya adalah karena permasalahan pidana yakni tentang
- Penggelembungan surat suara;
- Tanda tangan palsu;
- Mobilisasi massa;
- dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat ikut memilih.
Sebagai tindak lanjut persiapan pengawasan pelaksanaan PSU, dalam forum terbatas tersebut Bawaslu RI juga telah menganalisis permasalah yang mungkin terjadi dalam Pelaksanaan PSU, yakni terkait:
- Dinamika pengaktifan badan ad hoc di tingkat kecamatan, desa dan pengawas TPS;
- Lalu masalah dasar hukum Sentra Gakkumdu pasca putusan MK;
- Permasalahan Kedudukan hukum masa kampanye calon sejak putusan MK sampai PSU;
- Permasalahan penggunaan media sosial selama waktu tersebut untuk mendukung calon;
- Permasalahan Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada masa putusan MK sampai dengan PSU;
- Terakhir terkait wilayah abu – abu masalah hukum akibat calon melakukan apa yang dilarang dalam tahapan kampanye sejak putusan MK sampai PSU.
Bawaslu RI dalam kegiatan yang dilaksanakan untuk dapat menemukenali dan merumuskan strategi pengawasan, secara lengkap kerawanan dan upaya pencegahan nantinya akan dituangkan dalam Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) versi pasca putusan MK yang memuat antara lain:
1. Permasalahan Internal : .
A. Rekrutmen penyelenggara ad hoc;
B. Ketersediaan Anggaran Pengawasan PSU;
C. Permasalahan menjelang PSU;
D. dan Permasalahan pasca PSU.
2. Permasalahan Eksternal :
A. Situasi dan kondisi politik lokal;
B. Integrasi data kependudukan;
C. Protokol Kesehatan.
Penulis
Bagus
Foto
Humas Kota Banjarmasin