Perbawaslu Pembinaan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja

by | Feb 9, 2021 | Berita | 0 comments

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja, serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bawaslu RI gelar Rapat Daring terkait penyusunan Juknis Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu. Selasa (09/02/2020).

Perbawaslu Pembinaan ini adalah Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 02 Desember 2020 oleh Bawaslu RI. 

Mempertimbangkan kewenangan dalam Perbawaslu Pembinaan ini yang memiliki irisan dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019. Dimana Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 merupakan delegasi kewenangan yang diberikan oleh DKPP kepada Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik jajaran pengawas Ad-Hoc. 

Serta untuk menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggung jawab,  Bawaslu kembali turunkan instrumen pendukungnya berupa Petunjuk Teknis. 

perlu diingat, pembinaan ini berbeda dengan kewenangan DKPP dan tidak dapat melampaui kewenangan DKPP.

Abhan

Ketua, Bawaslu RI

Bagi Abhan, Perbawaslu Pembinaan ini merupakan ranah Bawaslu dalam mengadvokasi Jajaran Bawaslu apabila ada aduan DKPP. “Itulah peran dalam Perbawaslu pembinaan ini” jelas Abhan.

Selain itu, Penempatan pembinaan dilaksanakan secara terstruktur dan hirarkis. Bawaslu RI kepada Provinsi, Provinsi kepada jajaran Kab/Kota. Sehingga Organisasi dapat berjalan dengan sehat.

Dalam kerangka Perbawaslu Pembinaan ini, Bawaslu telah memberikan porsi sanksi juga porsi penghargaan sebagai bentuk pola pembinaan kepada seluruh jajarannya.

Rapat Daring penyusunan Juknis Perbawaslu Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu diikuti Oleh Jajaran Kabag Administrasi Sekretariat Provinsi se Indonesia. Sekretariat Bawaslu Kalsel dihadiri oleh Kabag Administrasi, Maksum Nafarin.

    Penulis

    Bagus

    Foto

    Humas