Rekaman Form LHP

by | Jun 7, 2021 | Berita | 0 comments

Kunjungan Kerja Komite I DPD RI dengan agenda Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan, mendorong PSU Pilgub berjalan jujur dan adil. Disamping itu mendukung peningkatan kualitas demokrasi di daerah, demi lahirnya pemimpin daerah yang kuat secara legitimasi dan cakap memimpin dalam kepentingan percepatan pembangunan daerah. Banjarbaru (07/06/2021)

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Komite I DPD RI, Plt. Gubernur Kalsel beserta Organisasi Perangkat Daerah yang terkait, kemudian KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel menggali informasi terkait isu – isu strategis menjelang PSU Pilgub Tanggal 09 Juni 2021.

Bawaslu Kalsel yang dihadiri oleh Kordiv Hukum, Humas dan Datin; Nurkholis Majid sampaikan 8 (delapan) Potensi Pelanggaran di TPS saat pemungutan 09 Juni 2021 nanti.

  1. Adanya pemilih yang tidak menggunakan C Pemberitahuan di TPS yang sudah ditentukan. Malah yang bersangkutan memilih di TPS lainnya menggunakan KTP;
  2. ketidaksesuaian penghitungan jumlah data pemilih pada model C-1;
  3. pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPPh sebagai pemilih;
  4. KPPS tidak melakukan check terhadap formulir C-1 sebelum ditandatangani;
  5. kejadian khusus/keberatan tidak dituangkan dalam formulir kejadian khusus;
  6. pengisian formulir model C-1 dan lampiran tidak dilakukan oleh KPPS, melainkan oleh saksi atau pengawas;
  7. KPPS tidak memberikan C-1 kepada pengawas TPS dan saksi;
  8. perbedaan pemahaman terkait prosedur dan mekanisme pemungutan serta penghitungan suara, antara KPPS dengan Pengawas TPS.

(baca : Waspadai PSU Pilgub Jilid 2, Penting Dokumentasi di TPS)

Mencegah terulangnya pelanggaran tersebut, Nurkholis Majid pun mengutarakan bahwa Bawaslu Kalsel telah menghimbau kepada jajarannya agar waspada terhadap potensi – potensi pelanggaran baik sebelum, saat proses pungut hitung hingga setelah PSU Pilgub nanti. 

“menjadi penting bagi jajaran kami untuk mencatat semua kejadian dalam form LHP.” terang Nurkholis Majid

Nurkholis Majid

Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan

Form Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang memuat gambaran umum mengenai kegiatan peserta pemilihan, waktu, tempat, data pendukung seperti foto, video, barang bukti, kronologis kejadian, modus, nama pelaku serta saksi – saksi dan lain sebagaianya didalamnya menjadi hal wajib bagi jajaran pengawas yang akan bertugas di lapangan 09 Juni 2021 nanti. 

Foto

Rony