Bawaslu Wajib Tolak Gratifikasi
Banjarmasin, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan – Bawaslu RI periksa 7 Kabupaten / Kota di Kalsel dan Sosialisasikan tentang Pengendalian Gratifikasi melalui daring.
Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan bebas KKN (korupsi kolusi dan nepotisme), bukan hanya dari sisi Penyelenggaraan namun juga Penyelenggaranya terfokus jajaran Bawaslu dan Bawaslu Kabupaten / Kota yang sekarang telah dipermanenkan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. (03/07/2020)
Bawaslu sendiri sudah memiliki UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang di ampu langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Untuk Bawaslu Provinsi langsung dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Secara Yuridis Bawaslu juga telah mengeluarkan ketentuan Pengendalian Gratifikasi yang ditetapkan dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Bawaslu.
“bahkan bawaslu kabupaten / kota di kalsel, apabila menangani perjanjian kerjasama meski tidak menerima gratifikasi pun harus meminta mitra kerjasama bawaslu untuk dapat mengeluarkan pernyataan resmi bahwasannya tidak memberikan gratifikasi. adapun gratifikasi yang diperbolehkan berdasarkan perbawaslu nomor 6 tahun 2015 pun harus diregister dalam system. Sehingga akuntabilitas dan transparansi dapat dipertanggungjawabkan.”
ada 10 jenis gratifikasi yang mewajibkan jajarannya menolaknya, yakni:
- terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat;
- terkait dengan tugas penyusunan anggaran;
- terkait dengan tugas proses pemeriksaan/klarifikasi, audit, monitoring dan evaluasi;
- terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
- dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
- sebagai akibat perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;
- sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
- dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya;
- dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; dan
- dari pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya keagamaan
Bawaslu Kalsel menghimbau jajarannya agar tegas dalam menyikapi Gratifikasi dan menaati petunjuk yang telah diterapkan dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Penulis
Bagus
Foto
Ridha