FORMULIR INFORMASI AWAL DUGAAN PELANGGARAN



A. INFORMASI UMUM



B. INFORMASI PELAPOR



C. INFORMASI TERLAPOR



D. INFORMASI PERISTIWA



E. INFORMASI TAMBAHAN



F. JAMINAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI


a. Permintaan data pribadi untuk kepentingan Penindakan Pelanggaran;
b. Bawaslu tidak akan memberikan data pribadi pelapor kepada pihak ketiga;
c. Bawaslu akan memberitahukan kepada pelapor jika terjadi kebocoran perlindungan data pribadi dan mengupayakan pemulihannya;
d. Bawaslu akan memberikan sanksi kepada oknum internal yang mengambil data pribadi pelapor untuk di luar kepentingan Penindakan Pelanggaran;
e. Pelapor dapat menyampaikan pengaduan/keberatan atas dugaan tidak terlindunginya data pribadi; dan
f. Bawaslu akan memusnahkan data pribadi pelapor setelah lima tahun atau di bawah lima tahun atas permintaan pelapor dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.