TEMUAN
Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran Pemilu
LAPORAN
Laporan dugaan pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran.
TEMUAN/LAPORAN TINDAK PIDANA
Temuan/Laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diterima Pengawas Pemilihan dalam 1X24 Jam dibahas dalam forum Sentra Gakkumdu
Temuan/ Laporan dugaan tindak pidana Pemilihan diteruskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan.
1. Memenuhi ketentuan Pasal 134 UU No. 8 Tahun 2015.
2. Laporan yang disampaikan berisi :
a. Nama pelapor
b. Alamat pelapor
c. Pihak terlapor
d. Waktu dan tempat kejadian perkara
e. Uraian kejadian
3. Memenuhi syarat formil dan material laporan
4. Melengkapi 2 alat bukti
Recent Comments