Mekanisme Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

by | Aug 26, 2019

PETUGAS MENERIMA LAPORAN

– Mengisi Form B1;
– Meminta dan menerima fotokopi KTP serta dokumen bukti-bukti; dan
– Memberikan tanda terima Form B3 kepada Pelapor.

KAJIAN AWAL

– Dilakukan oleh Anggota Pengawas Pemilu;
– Dilakukan paling lama 2 hari sejak laporan diterima;
– Dituangkan dalam Form B.5; dan
– Menentukan keterpenuhan syarat formil-materil, Jenis pelanggaran, Diregister atau tidak, Pelimpahan, atau Menyatakan laporan telah ditangani oleh pengawas Pemilu.

LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL MATERIL

LAPORAN BELUM MEMENUHI SYARAT FORMIL MATERIL

MERUPAKAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF

LAPORAN TELAH DITANGANI PENGAWAS PEMILU

REGISTRASI

PERBAIKAN LAPORAN

Paling lama 3 hari sejak laporan diterima.

DISELESAIKAN BAWASLU

atau Bawaslu Kab./Kota dengan mekanisme Perbawaslu 8/2018.

DIHENTIKAN

PELAPOR MEMPERBAIKI

PELAPOR TIDAK MEMPERBAIKI

TIDAK DIREGISTRASI

  • Dasar Hukum: Perbawaslu No. 7 Tahun 2018.
  • Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu.
  • Laporan disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak peristiwa diketahui.
  • Syarat Formil: Identitas pelapor, Identitas terlapor, Batas waktu penyampaian, dan Kesesuaian tanda tangan.
  • Syarat Materil: Uraian peristiwa/kejadian, Waktu dan tempat peristiwa, Saksi, dan Bukti.