Mekanisme Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
PETUGAS MENERIMA LAPORAN
– Mengisi Form B1;
– Meminta dan menerima fotokopi KTP serta dokumen bukti-bukti; dan
– Memberikan tanda terima Form B3 kepada Pelapor.
KAJIAN AWAL
– Dilakukan oleh Anggota Pengawas Pemilu;
– Dilakukan paling lama 2 hari sejak laporan diterima;
– Dituangkan dalam Form B.5; dan
– Menentukan keterpenuhan syarat formil-materil, Jenis pelanggaran, Diregister atau tidak, Pelimpahan, atau Menyatakan laporan telah ditangani oleh pengawas Pemilu.
LAPORAN MEMENUHI SYARAT FORMIL MATERIL
LAPORAN BELUM MEMENUHI SYARAT FORMIL MATERIL
MERUPAKAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF
LAPORAN TELAH DITANGANI PENGAWAS PEMILU
REGISTRASI
PERBAIKAN LAPORAN
Paling lama 3 hari sejak laporan diterima.
DISELESAIKAN BAWASLU
atau Bawaslu Kab./Kota dengan mekanisme Perbawaslu 8/2018.
DIHENTIKAN
PELAPOR MEMPERBAIKI
PELAPOR TIDAK MEMPERBAIKI
TIDAK DIREGISTRASI
- Dasar Hukum: Perbawaslu No. 7 Tahun 2018.
- Pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau Pemantau Pemilu.
- Laporan disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak peristiwa diketahui.
- Syarat Formil: Identitas pelapor, Identitas terlapor, Batas waktu penyampaian, dan Kesesuaian tanda tangan.
- Syarat Materil: Uraian peristiwa/kejadian, Waktu dan tempat peristiwa, Saksi, dan Bukti.